Selamat Datang di Website Resmi MTs N 1 Tanjung Jabung Timur

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB SISWA / SISWI

MTS NEGERI 1 TANJUNG JABUNG TIMUR

TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

  1. Yang dimaksud dengan tata tertib siswa / siswi  MTs N 1 Tanjung Jabung Timur adalah seperangkat peraturan yang ditaati dan dilaksanakan oleh siswa siswi MTs N 1 Tanjung Jabung Timur
  2. Pemantau tata tertib adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, wali kelas, Pembina (ekstrakurikuler dan kokurikukler), Guru BK, Guru dan Staf Tata Usaha MTs N 1 Tanjung Jabung Timur
  3. Kewajiban pemantau adalah sebagai mengawas (pengawasan) pelaksana tata tertib dan menindak lanjuti secara konsisten dan tuntas
  4. Jika pemantau mendapatkan siswa yang melanggar tata tertib, pemantau wajib menindak lanjuti sampai tuntas setiap permasalahan dan mencatat poin pelanggaran siswa pada buku pelanggaran.

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

 

  1. Menjaga proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar
  2. Mengacu pada sikap dan prilaku siswa / siswi memiliki akhlak terpuji dalam rangka menunjang wawasan Wiyatamandala.
  3. Meningkatkan hasil belajar siswa
  4. Meningkatkan mutu dan kualitas Madrasah dan siswa
  5. Menjaga nama baik Madrasah
  6. Meningkatkan 7 K ( Keamanan, ketertiban, kekeluargaan, kebersihan, keindahan, kerapian, dan kerindangan)

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah