TATA TERTIB SISWA / SISWI
MTS NEGERI 1 TANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Yang
dimaksud dengan tata tertib siswa / siswi MTs N 1 Tanjung Jabung
Timur adalah seperangkat peraturan yang ditaati dan dilaksanakan oleh
siswa siswi MTs N 1 Tanjung Jabung Timur
- Pemantau
tata tertib adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, wali kelas,
Pembina (ekstrakurikuler dan kokurikukler), Guru BK, Guru dan Staf Tata
Usaha MTs N 1 Tanjung Jabung Timur
- Kewajiban
pemantau adalah sebagai mengawas (pengawasan) pelaksana tata tertib dan
menindak lanjuti secara konsisten dan tuntas
- Jika
pemantau mendapatkan siswa yang melanggar tata tertib, pemantau wajib
menindak lanjuti sampai tuntas setiap permasalahan dan mencatat poin
pelanggaran siswa pada buku pelanggaran.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
- Menjaga
proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar
- Mengacu
pada sikap dan prilaku siswa / siswi memiliki akhlak terpuji dalam rangka
menunjang wawasan Wiyatamandala.
- Meningkatkan
hasil belajar siswa
- Meningkatkan
mutu dan kualitas Madrasah dan siswa
- Menjaga
nama baik Madrasah
- Meningkatkan
7 K ( Keamanan, ketertiban, kekeluargaan, kebersihan, keindahan, kerapian,
dan kerindangan)